Penanggulangan bencana adalah tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kolaborasi ini menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan bencana melalui sinergi berbagai pihak.
Peran masing-masing pihak
- Pemerintah:
Bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan penanggulangan bencana, serta memastikan adanya kebijakan dan regulasi yang mendukung.
- Masyarakat:
Berperan sebagai subjek aktif, bukan hanya objek terdampak, dengan cara meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kebencanaan serta berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan.
- Dunia Usaha:
Berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan partisipasi lainnya dalam penanggulangan bencana, mulai dari bantuan darurat hingga pemulihan pasca-bencana.

Bank 9 Jambi selaku bagian dari pihak dunia usaha melalui FTJSP (Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) baru-baru ini telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa uang tunai sebesar Rp. 117.558.000 (Seratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) untuk mendukung masyarakat yang terkena dampak bencana Angin puting beliung yang melanda wilayah Kelurahan Sungai Nibung dan Tungkal Harapan pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kegiatan penyerahan bantuan ini di selenggarakan pada 16 Oktober 2025 bertempat di Kantor Lurah Sungai Nibung Kuala Tungkal yang dihadiri oleh Sekda Tanjung Jabung Barat, Lurah Sungai Nibung, Lurah Tungkal Harapan, Kepala Cabang Bank 9 Jambi, Ketua RT dan warga penerima bantuan. Turut hadir pada Kegiatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Tanjung Jabung Barat, Drs Zulfikri M.Ap serta Plt. Kadis Sosial Tanjab Barat, Agus Sanusi.

Dalam Kesempatan Ini Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat yang berhalangan hadir dikarenakan gangguan kesehatan menyampaikan :
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank 9 Jambi melalui FTJSP yang telah hadir dan memberikan dukungan pada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Inisiatif ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama,”
Kemudian Sekda berharap berharap agar bantuan dari Bank 9 Jambi dapat digunakan secara efektif untuk memperbaiki kerusakan akibat bencana yang menimpa sebanyak 47 rumah di Kelurahan Sungai Nibung, 1 rumah di Kelurahan Tungkal Harapan, serta 15 bangunan tempat usaha dan 2 bangunan fasilitas umum.
Peran serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana terutama pada saat pasca bencana sangat penting dalam upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan daya resisten masyarakat terhadap bencana dengan menerapkan prinsip Build Back Better and Safer (Membangun kembali dengan lebih baik dan lebih aman) yang merupakan prinsip dasar dalam pembangunan pascabencana dan manajemen risiko bencana. Yang harapannya kelak tercipta Resiliensi dalam pembangunan, ekonomi, serta masyarakat yang tangguh dalam menghadapi Bencana.
SALAM TANGGUH! SALAM KEMANUSIAAN!
