- Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai tugas :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana didaerahnya;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Melaksanaan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.