Tupoksi

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana didaerahnya;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  9. Melaksanaan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai fungsi :

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.