Dasar-Dasar Peraturan

Dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
  5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Badan nasional Penanggulangan Bencana.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pedoman organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (PBBD).
  7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana.
  8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
  9. Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
  10. Peraturan Kepala BNPB No 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  11. Peraturan Kepala BNPB No 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.
  12. Peraturan Kepala BNPB No 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPB.
  13. Peraturan Kepala BNPB No 22 Tahun  2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat.
  14. Peraturan Kepala BNPB No 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  15. Peraturan Kepala BNPB No 12 tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  16. Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
  17. Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.